get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Polres Tebingtinggi Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Pencurian, 19 Pelaku Ditangkap

Senin, 25 Januari 2021 - 13:18:00 WIB
Polres Tebingtinggi Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Pencurian, 19 Pelaku Ditangkap
Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso saat rilis kejahatan pencurian dan narkoba. (Foto: Istimewa)

"Para tersangka narkoba ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun," katanya.

Kapolres menegaskan, dalam dua pekan bertugas, Kota Tebingtinggi harus bersih dari narkoba.

“Kami komit memberantas narkoba dengan dukungan semua elemen masyarakat Tebingtinggi,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut