Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Ganja 358 Kg dengan Cara Dibakar
 
                 
             
                MEDAN, iNews.id - Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 358 kilogram (kg). Pemusnahan ini dengan cara dibakar di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Senin (31/8/2020) siang.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji keasliannya. Setelah dipastikan, baru ganja itu dimasukkan dalam tong yang telah disiapkan kemudian disulut dengan api.
 
                                    Kapolrestabes medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, ganja tersebut merupakan barang bukti sitaan hasil pengungkapan dua kasus sindikat narkoba lintas provinsi. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus pertama ditangani Polsek Pancur Batu dengan barang bukti 114 kg ganja dan dua tersangka. Kasus kedua ditangani Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan barang bukti 240 kg dan satu tersangka," ujar Riko.
 
                                    Menurutnya, jika sampai beredar ke masyarakat, narkoba ganja ini bisa membunuh 1,79 juta generasi muda. Karena itu Polrestabes medan akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, mulai dari kalangan pengedar hingga ke level bandar.
Ketiga tersangka kasus narkoba ini dijerat dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara lima tahun hingga hukuman mati.
 
                                    Editor: Donald Karouw
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                