Positif Covid-19 di Sumut Bertambah 538 Orang
MEDAN, iNews.id - Kasus positif Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bertambah sebanyak 538 orang. Saat ini, total kasus Covid-19 di Sumut hingga 8 Februari 2022 mencapai 108.371 orang.
Dari data yang dicatat Satgas Covid-19, seluruh kasus baru tersebut didominasi transmisi lokal dan empat kasus lainnya merupakan perjalanan luar negeri. Sementara pasien yang sembuh dari Covid-19 saat ini bertambah sebanyak 25 orang sehingga akumulasi menjadi 103.356 kasus.
Kemudian, untuk kasus kematian akibat Covid-19 di Sumut bertambah dua jiwa sehingga total 2.904 orang. Dengan tambahan itu maka saat ini terdapat 2.111 kasus aktif atau pasien yang tengah menjalani perawatan dan isolasi akibat Covid-19.
Sementara itu, sebanyak 238 orang pasien Covid-19 yang sedang dirawat merupakan kasus probable omicron. Untuk melakukan pengendalian terhadap penyebaran omicron, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 440/1413/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kabupaten/Kota, Senin (7/2/2022).
"Melalui surat itu, Gubernur meminta agar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan secara Hybird (50 persen daring dan 50 persen luring) pada satuan pendidikan yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing, mulai 7 Februari sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," ucapnya.
Kemudian agar dilakukan surveilans epidemiologi/penemuan kasus Covid-19 di satuan pendidikan secara acak. Memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologi jika hasil positivity rate lebih besar sama dengan lima persen.
Selanjutnya, melaksanakan swab RT-PCR acak pada pelaku perjalanan yang datang dari DKI Jakarta, Jawa dan Bali di bandara, pelabuhan dan terminal bus antar provinsi yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing. Lalu melaksanakan percepatan vaksinasi booster Covid-19 pada lansia dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid), dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di tempat/rumah ibadah.
"Jam operasional pada pusat perbelanjaan (mall) juga agar dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Jam operasional pada rumah makan, restoran dan kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block