PPKM Darurat, 15 Titik di Medan Disekat Polisi dari Jam 8 Pagi hingga 10 Malam

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 15 titik di Kota Medan akan disekat selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan. Proses penyekatan akan mulai pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan proses penyekatan akan dibagi menjadi tiga ring. Ring pertama penyekatan akan berada di 10 titik dengan tujuan pengalihan arus kendaraan para pelaku perjalanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara ring dua ada lima titik penyekatan yang berada di sejumalh perbatasan Kota Medan. Di lokasi tersebut akan dilakukan pemeriksaan swab antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan.
Sementara itu, Ring 3 penyekatan akan berada di kawasan kawan penyangga Kota Medan yang berada di dalam aglomerasi. Di kawasan tersebut masing-masing polres akan mendirikan pos penyekatan.
"Total seluruhnya ada 15 pos (penyekatan)," kata Hadi, Senin (12/7/2021).
Pos penyekatan itu berada di Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro, Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin, Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga (Tugu 66).
Editor: Stepanus Purba_block