Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Ketua KAMI Medan Akan Eksaminasi Putusan Hakim
MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak praperadilan terhadap Ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Kuasa Hukum Khairi Amri mengaku kecewa dengan putusan Ketua Majelis Hakim, Safril Batubara.
Kuasa Hukum Khairi Amri, Mamhud Irsyad Lubis menilai Majelis Hakim, Safril Batubara terlalu memandang sepihak terkait penetapan Khairi Amri sebagai tersangka kasus kericuhan demo Omnibus Law di Kota Medan beberapa waktu lalu. Dia mengatakan sejumlah bukti dan dalil yang disampaikan oleh pemohon dikesampingkan oleh Majelis Hakim PN Medan.
"Kekecewaan kami karena hakim menolak dalil permohonan tanpa mempertimbangan saksi ahli dan alat bukit. Terlalu memandang sepihak, namuh keputusan hakim harus kita hormati," kata Mahmud Irsyad Lubis, Rabu (11/11/2020).
Mamhud mengatakan pihaknya akan melakukan eksaminasi terhadap putusan praperadilan yang dijatuhkan PN Medan kepada Khairi Amri.
"Walaupun sebenarnya, tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terkait putusan praperadilan," kata Mahmud.
Sementara itu, kuasa hukum termohon AKBP Ramles Napitupulu menilai putusan hakim sudah tepat dan benar dengan pertimbangan yang cukup. Saat ini penyidikan juga telah dilakukan Polrestabes Medan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.
"Putusan hakim sudah tepat dan benar," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Medan, Safril Batubara menolak praperadilan terhadap ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri. Proses penangkapan dan penahanan serta status tersangka dinilai sah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Menolak permohonon pra-peradilan untuk sepenuhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Safril Batubara yang memimpin jalannya persidangan.
Diketahui Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada aksi demo yang berakhir rusuh saat penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja beberapa waktu lalu di Medan.
Editor: Stepanus Purba_block