Prarekonstruksi Geng Motor Latihan Fisik di Kebun Tebu, Polisi Temukan Dugaan Eksploitasi
Rabu, 21 Juni 2023 - 17:23:00 WIB
"Dalam kegiatan pembinaan geng motor ini, kami temukan fakta pidana yakni eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak-anak yang direkrut mereka," ucap Sumaryono, Rabu (21/6/2023).
Enam tersangka yang ditetapkan tersangka ini tiga di antaranya masih di bawah umur. Para tersangka dikenakan pasal 76 c dan 76 KUHPidana pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan 5 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni