Pria di Toba Cabuli Bocah 6 Tahun Teman Main Anaknya
Jumat, 23 September 2022 - 22:13:00 WIB

Akibat perbuatan tersebut, tersangka BEM dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebanyak Rp5 miliar," ucapnya.
Editor: Donald Karouw