Pria yang Bacok Mantan Istri di Deliserdang Terancam Hukuman 14 Tahun Penjara
Setelah merencanakan aksinya, Irsan menyebut, pelaku bertemu dengan korban di simpang tiga Kantor Pos Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, diketahui korban pulang belanja dari pasar, Senin (19/9/2022) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mengikuti korban sampai di pinggir jalan Lapangan Bola Peston.
Tiba di lokasi kejadian, pelaku menendang sepeda motor korban. Karena tidak terjatuh, pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit.
Selanjutnya, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas dan langsung membacok ke arah kepala korban sebanyak satu kali dan korban langsung terjatuh ke parit.
"Total pelaku membacok korban ke arah wajahnya sebanyak 8 kali," ucap Irsan.
Editor: Aditya Pratama