PT KAI Catat 104 Kecelakaan di Perlintasan Rel Kereta Api di Sumut
Rabu, 08 Desember 2021 - 12:56:00 WIB

"PT KAI Divisi Regional I Sumut berharap pihak kepolisian lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang untuk menekan jumlah kecelakaan," katanya.
Evaluasi perlintasan sebidang juga harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak terkait lainnya secara berkala.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup atau pun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 .
“Keselamatan di perlintasan sebidang akan tercipta jika didukung oleh pemerintah dan seluruh unsur masyarakat," katanya.
Editor: Stepanus Purba_block