PT KAI Catat 104 Kecelakaan di Perlintasan Rel Kereta Api di Sumut

MEDAN, iNews.id - Manajamen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 104 kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan sebidang rel kereta di Sumut. Banyaknya kecelakaan ini dikarenakan lemahnya budaya patuh berlalu lintas di masyarakat khususnya saat melintasi rel kereta api.
Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumut, Yuskal Setiawan mengatakan salah satu bentuk ketidakpatuhan tersebut yaitu tabrakan kereta api dengan angkutan kota di Medan yang menyebabkan empat orang tewas. Meskipun palang pintu kereta api sudah turun dan sirine peringatan sudah berbunyi sopir angkot tersebut tetap nekat menerobos hingga ditabrak kereta api.
“Diperlukan kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang," kata Yuskal.
Yuskal menegaskan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab masing-masing. Warga diharapkan mematuthi atuaran yang ditetapkan khususnya saat sirene sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang juga secara tegas diatur pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Editor: Stepanus Purba_block