get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka sejak 2024, Eks Bos Pinjol Investree Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar 

Pukuli Maling Jemuran hingga Tewas, 4 Warga Deliserdang Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 14 Maret 2025 - 10:13:00 WIB
Pukuli Maling Jemuran hingga Tewas, 4 Warga Deliserdang Terancam 7 Tahun Penjara
Keempat warga yang memukuli terduga maling jemuran hingga tewas di Deliserdang saat ditangkap polisi. (Foto: Dok Istimewa)

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami telah mengamankan empat tersangka dan sudah ditahan di Polsek Tembung. Kemudian jemuran juga sudah kita amankan. Kami akan tangani lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut