Pukuli Maling Jemuran hingga Tewas, 4 Warga Deliserdang Terancam 7 Tahun Penjara
Jumat, 14 Maret 2025 - 10:13:00 WIB

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami telah mengamankan empat tersangka dan sudah ditahan di Polsek Tembung. Kemudian jemuran juga sudah kita amankan. Kami akan tangani lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat," ucapnya.
Editor: Donald Karouw