get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Surut, Warga Medan Kesulitan Air Bersih untuk Bersihkan Lumpur Tebal

Puluhan Buruh Geruduk Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut terkait Dugaan Korupsi Rp43 Triliun

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:23:00 WIB
Puluhan Buruh Geruduk Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut terkait Dugaan Korupsi Rp43 Triliun
Puluhan buruh yang tergabung dalam FSPMI menggelar unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumut, Kamis (18/2/2021). (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatra Utara (Sumut) berunjuk rasa di depan kantor wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sumut, Kamis (18/2/2021). Aksi puluhan buruh ini meminta dugaan korupsi sebesar Rp43 triliun di BPJS Ketenagakerjaan untuk diungkap. 

Sekretaris FSPMI Sumut, Toni Erikson dalam orasi meminta para pelaku yang diduga mengambil uang para pekerja untuk segera diadili. 

"Tangkap dan adili para pelakunya dan segera proses ke meja hijau, dan kembalikan uang buruh seutuhnya. Selamatkan uang buruh dari korupsi," kata Erikson dalam orasinya. 

Erikson mengatakan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan sudah diungkap oleh Jaksa Agung pada pertengahan Januari 2021 lalu. Namun hingga saat ini, belum perkembangan terkait dugaan kasus dugaan mega korupsi tersebut. 

"Sampai hari ini belum ada perkembangan tentang penyelidikan ini, apakah benar dugaan korupsi ini dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan," ujar Erikson.

Massa buruh kemudian diterima oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibusana. Kepada perwakilan buruh, mengatakan dana milik para pekerja yang saat ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan berjumlah Rp400 triliun. Sejauh ini, dana tersebut masih aman disimpan. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut