Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak, Pelaku Batal Bawa Mobil Korban usai Anjing Menggonggong
Selasa, 06 Juni 2023 - 10:39:00 WIB
"Pelaku hanya membawa handpone korban. Sementara mobil batal dibawa," katanya, Senin (5/6/2023).
Atas pebuatannya, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHPidana.
Editor: Nani Suherni