Rektor USU Terpilih Disanksi terkait Dugaan Self-Plagiarism, Ini Kata Jubir Muryanto Amin

MEDAN, iNews.id - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2021-2026 Muryanto Amin mendapatkan sanksi akademik terkait dugaan self-plagiarism. Menyikapi sanksi tersebut, Juru Bicara Rektor Terpilih Muryanto Amin, Edy Ikhsan mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding adminitrasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sanksi terhadap rektor USU terpilih tertuang dalam surat putusan Rektor USU Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi Dalam Kasus Plagiarisme.
Edy Ikhsan menyesalkan beredarnya putusan tersebut. Menurutnya putusan rektor tersebut putusan belum diterima oleh Muryanto Amin namun sudah beredar luas di publik.
"Karena niat baik, rektor terpilih memilih menahan diri dari serangan dan pencemaran yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga berasal dari lingkungan USU," kata Edy Ikhsan, Minggu (17/1/2021).
Untuk itu, Edy meminta seluruh pihak untuk menahan diri sembari menunggu putusan Kementerian Pendidikan terkait kasus tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait kasus tersebut.
"Jadi sekali lagi, saya mau sampaikan bahwa dalam konteks ini sebaiknya semuanya menahan diri," ujarnya.
Terkait dengan sanksi yang tertuang dalam SK Rektor USU, Edy mengaku masih belum bersifal final dan mengikat. Saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari kementerian terkait dugaan self-plagiarism yang dilakan Muryanto Amin.
"Sebaiknya nunggu proses dan putusan dari kementerian dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam kasus - kasus krusial atau kasus-kasus penting," sebut Edy.
Selain itu juga kata Edy, pihak Kemendikbud RI sudah meminta agar Rektor USU mengirimkan surat keputusan dan seluruh dokumen terkait persoalan ini.
"Pihak kementeria sudah meminta agar segera Rektor USU mengirimkan surat keputusan dan seluruh dokumen proses ke Jakarta," kata Edy.
Selain itu, Edy mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Rektor USU ke Kemendikbud. Namun pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut.
"Kami akan ajukan banding terkait putusan itu. Saat ini kami masih menunggu salinan putusannya," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block