MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan secara resmi melarang penjualan daging anjing secara komersial. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/4676 tertanggal 22 April 2022 tentang pengawasan peredaran daging anjing secara komersial.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis membenarkan perihal surat edaran tersebut. Dia menyebut latar belakang keluarnya surat edaran berawal dari desakan salah satu aliansi pecinta hewan.
Mereka meminta agar Pemkot Medan mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan daging anjing secara komersial.
"Dasar kami selanjutnya mengeluarkan surat edaran itu lantaran anjing bukan makanan, bukan hewan konsumsi tapi hewan peliharaan," ujar Emilia, Senin (6/6/2022).
Dia menekankan, surat edaran Wali Kota Medan bukan untuk melarang orang memakan daging anjing.
"Dalam surat imbauan wali kota, itu bukan melarang orang makan anjing, tapi tak boleh diperjualbelikan secara komersial seperti daging kambing, sapi dan lainnya," katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumut di Google News