Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban. Sementara itu korban masih dirawat intensif di salah satu RS di Kota Medan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 junto pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Lihat juga: Jadi Tersangka, Ferry Tak Punya Ongkos ke Polda?
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: