Sadis, Pria di Labuhanbatu Cabuli Putri Tirinya Hingga Pendarahan

Selanjutnya, korban diminta ibunya untuk membersihkan diri ke kamar mandi. Meski sudah dibersihkan, terjadi korban terus mengalami pendarahan hingga mengundang kecurigaan sang ibu.
"Karena didesak ibu, korban akhirnya mengakui seluruh perbuatan pelaku. Korban akhirnya berterus terang kepada ibunya dan menceritakan apa saja yang telah dilakukan tersangka kepada dirinya," ucapnya.
Ironisnya, korban ternyata sudah dicabuli korban berulang kali oleh pelaku sebelumnya. Namun tindakan pelaku yang terakhir kali membuat korban mengalami pendarahan.
Cerita anaknya ini kemudian disampaikan ibunya kepada tokoh masyarakat setempat. Setelah mendengar cerita itu, tokoh tersebut bersama masyarakat lainnya segera mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke polisi.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block