Sadis, Tante Setrika Keponakan 5 Tahun di Simalungun Ternyata Dipicu Korban Makan Rambutan
Senin, 09 Oktober 2023 - 14:20:00 WIB

Kepada polisi SM ngaku hanya ingin mendisiplinkan R. Kini SM dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Saat ini SM telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya
Editor: Nani Suherni