get app
inews
Aa Text
Read Next : Uji Lab 8 Merek Beras Premium Hasil Sidak di Jambi, Tak Sesuai Standar Mutu!

Satgas Pangan Polri Dorong 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut Segera Didistribusikan

Senin, 21 Februari 2022 - 13:00:00 WIB
Satgas Pangan Polri Dorong 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut Segera Didistribusikan
Satgas Pangan Sumut menyampaikan, 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditemukan di salah satu gudang wilayah Tanjung Morawa, Deliserdang sengaja ditimbun oleh produsennya. (Foto: Istimewa).

"Berdasarkan data yang diberikan kementrian terkait bahwa saat ini ketersediaan/stok minyak goreng aman (cukup), namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok/penimbunan," ujar Ramadhan.

Ramadhan menekankan, terhadap pelaku yang melakukan penimbunan disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda  paling banyak Rp50 miliar.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut