get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng terkait Dugaan Korupsi Sewa Plaza Rp6,8 Miliar

Sekda Sumut Tegaskan Seleksi Kepala Dinas Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur

Minggu, 20 Oktober 2024 - 21:57:00 WIB
Sekda Sumut Tegaskan Seleksi Kepala Dinas Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur
Sekda Sumut Arief S Trinugroho menegaskan seleksi jabatan kepala Dinas Kesehatan Sumut tidak menyalahi prosedur. (Foto: ist)

MEDAN, iNews.idSekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Arief S Trinugroho menegaskan seleksi jabatan kepala Dinas Kesehatan Sumut sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni, berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan pemerintah. 

“Sudah sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan semuanya, jadi tidak ada pelanggaran apa pun,” kata Arief S dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/10/2024).

Arief yang juga Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga meluruskan isu mengenai syarat latar belakang pendidikan yang mesti dimiliki calon kepala dinas. 

Menurut dia, pegawai yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai pengumuman, bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. “Kepala dinas ini  sesuai dengan Undang - Undang nomor 20 tahun 2023 Tentang ASN Pasal 14 bahwa jabatan pimpinan tinggi pratama termasuk jenis jabatan manajerial. Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur latar Pendidikan tertentu. Kecuali memang hal tersebut diatur dalam peraturan,” paparnya.

Prosedur seleksi terbuka Kepala Dinas Kesehatan diawali dengan mengajukan usul rekomendasi pelaksanaan seleksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sesuai surat Nomor B-2180/JP.00.00/07/2024 tanggal 9 Juli 20224 Hal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Menteri Dalam Negeri pun menyetujui secara tertulis sesuai surat Nomor 100.2.2.6/5211/OTDA tanggal 11 Juli 2024 Hal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sumut.

Setelah itu, membentuk susunan panitia seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diisi oleh sosok yang mumpuni, sangat berkompeten dan bersifat independent. 

Pansel berjumlah 5 orang, diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera. Anggotanya adalah Prof Irmawati (Guru Besar Psikologi USU), Dr. Halilul Khairi (Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN), Dr. Edy Ikhsan (Wakil Rektor USU bIdang Akademik, Kemahasiswaan dan Kealumnian, dan Aprilla Siregar (Kepala Badan Kepagawaian Sumatera Utara).

Tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman pendaftaran. Dilanjutkan penerimaan berkas, uji administrasi, penulisan makalah, wawancara dan rekam jejak, serta assessment test. Peserta akan maju ke tahapan berikutnya jika hasil penilaian oleh Pansel memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut