Sekuriti Pergoki Janda Muda Pungut Brondolan Sawit, Modus Tangkap malah Diperkosa
Kamis, 23 Desember 2021 - 15:32:00 WIB

Saat itlah pelaku mendekati korban dan melancarkan aksi kejinya. Korban sempat berteriak dan berusaha melawan. Namun, pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor.
Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/2144/XI/2021/SPKT RES-LB Tanggal 07 November 2021.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu potong kaos warna hitam dan celana pendek merah.
"Kami jerat pelaku dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.
Editor: Donald Karouw