Selisih Paham, Buruh Bongkar Muat di Pasar Induk Medan Tusuk Rekan hingga Tewas
MEDAN, iNews.id - Hendra Sinaga (37) buruh bongkar muat di Pasar Induk, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan tewas ditikam rekannya. Korban ditusuk Pardi Sitepu (39) dengan senjata tajam karena selisih paham saat bekerja.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat Polisi mendapatkan laporan terkait penganiyaan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, diketahui korban yang sebelumnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan dan meninggal dunia pada Senin (11/5/2020).
"Korban tewas setelah sebelumnya berkelahi dengan teman sesama buruh bongkar muat. Korban terkena tusukan di perut dan kemudian dibawa ke rumah sakit RSUP Adam Malik untuk berobat," kata Zulkifli, Selasa (12/5/2020).
Usai mendapat diobati lukanya, korban kemudian kembali ke rumah untuk menjalani rawat jalan. Namun pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, korban meninggal dunia. Begitu mendapat kabar korban meninggal dunia, polisi kemudian membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Atas kejadian itu pihak kepolisian kemudian mengejar tersangka. Diketahui, tersangka kabur ke Desa Sekati, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
"Pelaku berhasil diamankan di Desa Sekati, Senin (11/5/2020) malam. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya," kata Zulkifli.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian berdarah ini berawal saat pelaku melarang korban untuk membongkar cabai di Pasar Induk. Karena tidak terima, korban kemudian mengumpat dan meninggalkan pelaku.
"Tak berapa lama, pelaku kemudian mendatangi korban hingga terjadi cekcok mulut dan berujung perkelahian. Saat itu, pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau," ucapnya.
Tersangka yang saat ini telah diamankan masih diperiksa intensif oleh penyidik dan terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Kasusnya masih kita dalami, tersangka sudah diamankan dan masih diperiksa intensif oleh penyidik. Tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan 351 KUHPidana menyangkut penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Zulkifli.
Editor: Stepanus Purba_block