Sembunyi di Apartemen, Paulina Ginting Buron Kasus Pemalsuan Ditangkap Kejati Sumut
MEDAN, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap buronan kasus pemalsuan dan penipuan. DPO tersebut bernama Paulina Ginting (48) yang ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, selama buron, Paulina Ginting yang diketahui warga Jalan Kapten Sumarsono, Nomor 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat juga tercatat sebagai warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan kami tangkap di warung makan Sehati di Apartemen Kalibata City. Selama pelarian, yang bersangkutan dan anaknya memang bersembunyi di apartemen tersebut sembari membuka warung makan," ujar Yos, Selasa (5/4/2022).
Paulina ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2021. Penerapan DPO terhadap Paulina dilakukan cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di Labuhan Deli.
Dia menjadi buron setelah terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya. Tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih.
Editor: Donald Karouw