Sembunyi di Apartemen, Paulina Ginting Buron Kasus Pemalsuan Ditangkap Kejati Sumut
Dalam proses hukumnya, kasus yang menjerat Paulina telah sampai ke Mahkamah Agung. Dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1104L/PID/2019 tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp yang menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," katanya.
Setelah ditangkap, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara.
"Kemudian terpidana diserahkan ke LP Perempuan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya," ucapnya.
Editor: Donald Karouw