get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Sembunyikan Sabu di Masker, Juru Parkir di Medan Ditangkap

Minggu, 30 Mei 2021 - 14:32:00 WIB
Sembunyikan Sabu di Masker, Juru Parkir di Medan Ditangkap
Tersangka Ivan Manik saat diaankan di Polsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari seorang bandar seharga Rp150.000. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Medan Baru. 

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. 

"Sementara itu, penjual sabu kepada tersangka masih dalam proses pengembangan," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut