Sempat Buron, Curanmor di Medan Ditangkap Polisi
Rabu, 03 November 2021 - 12:46:00 WIB
Hingga kemarin, polisi masih memburu TS dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk penadah sepeda motor milik korban. Dari tersangka disita barang bukti 1 jaket warna coklat dan 1 topi pet yang dipakai tersangka ketika beraksi dan satu flashdisk.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block