Sempat Dikabarkan Kebal Hukum, Bandar Sabu di Simalungun Langsung Ditangkap Polisi

SIMALUNGUN, iNews.id - Bandar sabu berinsial MA ditangkap Polres Simalungun. MA sebelumnya dikabarkan kebal hukum hingga tak ditangkap-tangkap.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung yang menerima kabar tentang bandar itu pun langsung memerintahkan Kepala Satuan ,(Kasat) Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariyono menangkap MA alias P (31) warga desa Bandar Pulo, Kecamatan Bandar. Petugas juga menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat 5,81 gram.
"Tersangka MA diamankan di Kampung Jawa desa Perdagangan II, kecamatan Bandar, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 paket dengan berat 5,81 gram," ujar Ronald, Senin (22/5/2023).
Ronald mengatakan sebelumnya MA oleh sejumlah media diberitakan tidak tersentuh hukum atau kebal hukum karena tidak ditangkap polisi. Ronald pun menegaskan tidak ada pelaku kejahatan yang kebal di Indonesia.
Editor: Nani Suherni