Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak Berusia 1,5 Tahun di Sergai Ditangkap

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap pelaku pencabulan anak yang masih berusia 1,5 tahun berinisial NH warga Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumut. Saat ini pelaku bernama Rizky (25) masih diperiksa intensif petugas di Polres Sergai.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Deny Indrawan Lubis mengatakan pelaku ditangkap petugas, Sabtu (7/8/2021). Pelaku yang sebelumnya melarikan diri diserahkan langsung pihak keluarga.
"Pelaku sempat melarikan diri (DPO). Sabtu (7/8/2021) malam, pelaku diserahkan pihak keluarga ke Polres Sergai," ujar Deny, Selasa (10/8/2021).
Sementara itu, ayah korban berinisial KH mengaku lega setelah pelaku pencabulan anaknya sudah diamankan polisi. Keluarga berharap pelaku diganjar hukuman yang setimpal dengan tindakannya.
"Alhamdulillah saya dapat kabar sudah ditahan. Saya berharap pelaku diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku," kata KH.
Sebelumnya, nasib malang dialami seorang anak perempuan yang masih berusia 1,5 tahun berinisial NH warga Kecamatan Pantai Cermin, Sergai Sumatera Utara. Pasalnya ia menjadi korban pencabulan yang terjadi pada, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Editor: Stepanus Purba_block