Sempat Mangkir, Kadishub Samosir Penuhi Panggilan Polda Sumut

MEDAN, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samosir, Nurdin Siahaan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tenggelamnya kapal motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) lalu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Nurdin menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reserse Krimal Umum Polda Sumut. "Sedang diperiksa oleh tim penyidik," tandas Tatan, Kamis (12/7/2018).
Nurdin menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara dalam kasus tenggelam KM Sinar Bangun yang menyebabkan 3 orang tewas dan 164 orang lainnya dinyatakan hilang.
Kadishub Samosir itu sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (9/7/2018) dengan alasan sakit dan meminta jadwal pemeriksaan dimundurkan.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian menjelaskan terkait dengan apakah nantinya Nurdin akan ditahan seperti tersangka lainnya akan diputuskan pascapemeriksaan. "Nanti setelah penyidikan. Namun 3 orang anggota dari kepala Dinas Perhubungan sudah kita tahan. Jadi yang bersangkutan juga bisa kita tahan,” tandasnya.
Dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (18/6), Polda Sumut sudah menetapkan empat tersangka, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, pegawai honorer Dishub Samosir yang juga anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.
Selain itu, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyeberangan (ASDP) Samosir Dishub Provinsi Sumut Rihad Sitanggang. Polda Sumut kemudian menetapkan Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kelalaian over load penumpang hingga tenggelam.
Editor: Kastolani Marzuki