Serahkan 43 SK Hutan Sosial ke Masyarakat Humbahas, Jokowi: Jangan Dipindahtangankan
HUMBAHAS, iNews.id - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 43 Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Perhutanan Sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat di Humbang Hasundutan (Humbahas). Luas area yang diserahkan Jokowi kepada masyarakat sebesar 10.498 hektare.
Jokowi meminta agar para penerima SK segera memanfaatkan lahan yang diberikan. Tapi di mengingatkan luas area yang bisa dimanfaatkan hanya sekitar 50 persen.
"Mau ditanami kedelai silakan mau ditanami padi hutan silakan. Mau ditanami buah buahan silakan. Mau ditanami kopi silakan. Dalam pola agroforestri. Atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak, kalau di hutan mangrove bisa plus untuk usaha perikanan, diperbolehkan," kata Jokowi saat penyerahan SK Hutan Sosial, Hutan Adat dan TORA se-Indonesia di Desa Simangulampe, Baktiraja, Humbahas, Kamis (3/2/2022).
Presiden juga mengingatkan agar SK yang diterima tidak dipindahtangankan. Jika ditemukan ada lahan yang dipindahtangankan, maka pemerintah tidak akan segan segan mencabut izinnya.
"Begitu kita tahu, bisa dicabut SK nya. Hati hati. Kita memberikan untuk tidak dipindahtangankan, juga jangan ditelantarkan tidak diapa-apain," kata Jokowi
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan terus melakukan percepatan pemberian perizinan perhutanan sosial kepada masyarakat.
"Hutan sosial ini kan tujuannya agar bisa dimanfaatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, nantinya ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk mencapai hutan yang lestari, masyarakat sejahtera dan Sumut Bermartabat, " kata Edy Rahmayadi.
Salah satu upaya Pemprov dalam percepatan adalah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. Tugasnya adalah memverifikasi masyarakat yang berhak menerima izin mengelola hutan sosial.
"Setiap pengajuan perhutanan sosial itu harus diketahui persyaratannya itu melalui UPT KPH dan saya pokja, karena kita (Pemprov) yang punya wewenang wilayah," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto yang juga Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut.
Selain itu, Pokja tersebut juga bertugas memberikan pendampingan dan menyosialisasikan tentang informasi luas areal perhutanan sosial.
"Perhutanan sosial diharapkan dapat menumbuhkan kelompok usaha yang tujuannya memang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Herianto.
Editor: Stepanus Purba_block