MEDAN, iNews.id - Serma Tengku Dian Anugerah (TDA), anggota TNI AD yang berdinas di Denma Kodam I/Bukit Barisan ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34). Saat ini, Sermda Tengku ditahan di Pomdam Bukit Barisan.
“Serma TDA telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Asrul Harahap, Jumat (25/7/2025).

Usai Bunuh Ibu Angkat, Pemuda di Lampung Timur Coba Bunuh Diri Pakai Senapan Angin
Kolonel Asrul menjelaskan, motif pembunuhan masih dalam pendalaman penyidik. Namun, ia membenarkan sehari-hari Serma TDA berdinas di Denma Kodam I/Bukit Barisan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu pagi, 23 Juli 2025, di rumah korban yang berada di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Pemuda di Lampung Timur Tega Bunuh Ibu Angkat, Mengaku Dengar Bisikan Gaib!
Saat itu warga sekitar mendengar suara teriakan dari dalam rumah korban. Tak lama kemudian, rumah tampak sepi. Beberapa tetangga yang curiga mencoba mendekat dan melihat pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Saat masuk, mereka menemukan korban, Astri Gustina Yolanda (34), dalam kondisi bersimbah darah di ruang tengah. Tubuhnya mengalami sejumlah luka tusuk, terutama di bagian dada dan perut. Korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Petugas kepolisian dari Polsek Sunggal yang menerima laporan segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menusuk korban menggunakan sangkur setelah terjadi cekcok di dalam rumah.
Editor: Kastolani Marzuki













