get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Bersama TNI Merazia Tempat Hiburan Malam Golden Tiger, 3 Orang Positif Narkoba

Simpan Puluhan Kilogram Sabu, Nelayan di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Desember 2021 - 10:15:00 WIB
Simpan Puluhan Kilogram Sabu, Nelayan di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi saat menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran 21 kg sabu di Tanjungbalai. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang nelayan berinisial SS (44), Kamis (16/12/2021). SS diamankan petugas karena memiliki 21 kg sabu

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan penangkapan terduga berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait adanya seorang pria yang menjual sabu di Kota Tanjungbalai. 

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan berpura-pura menjadi pembeli sabu untuk menghubungi tersangka. Dari komunikasi dengan petugas, tersangka mengaku menjual sabu tersebut seharga Rp250 juta per kilogram. 

"Petugas yang menyamar dengan tersangka kemudian sepakat bertemu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai," kata Triyadi.

Saat bertransaksi di lokasi, petugas kemudian meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg. Selanjutnya, petugas menginterogasi tersangka untuk pengembangan lebih lanjut.

"Kepada petugas, tersangka mengaku masih memiliki 20 bungkus plastik berisi sabu seberat 20 kg. Sabu tersebut disimpannya di  Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan tepatnya di hutan bakau pinggiran sungai Asahan," ucapnya. 

Selanjutnya, petugas menuju ke lokasi untuk mengamankan sabu tersebut. Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut saat hanyut di perairan Sungai Apung, Asahan. 

"Rencananya, tersangka menjual sabu tersebut seharga Rp150 juta per kilogram," ucapnya. 

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut