Simpan Sabu, 2 Pemuda di Medan Ditangkap
MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua orang pemuda berinisial MA (38) dan SS (32) keduanya warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Melur Kota Medan, Senin (4/1/2021) malam. Keduanya diamankan tak lama setelah membeli sabu dari salah seorang pengedar sabu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan kedua MA dan SS berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Brigjen Katamso.
Setiba di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi 5535 DR. Petugas kemudian menghentikan keduanya dan melakukan pemeriksaan.
"Dari tangan keduanya, kami mengamankan satu bungkus plastik klip putih berisi sabu," kata Ainul.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui pemilik sabu tersebut. Mereka membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar di Gang Masjid, Jalan Brigjen Katamso.
Editor: Stepanus Purba_block