Simpan Sabu di Balik Topi, Pria Paruh Baya Ditangkap di Medan
Selasa, 27 April 2021 - 18:30:00 WIB

Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Barang tersebut diperoleh tersebut diperoleh dari Rp200.000 dari seorang bandar di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional.
Pelaku dijerat petugas dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Sementara itu, penjual sabu ke tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block