get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Sindikat Pemerasan Modus Kencan Beri Tarif Rp250.000 di Chat, saat Ketemu Jadi Rp2,5 Juta

Rabu, 16 Februari 2022 - 11:26:00 WIB
Sindikat Pemerasan Modus Kencan Beri Tarif Rp250.000 di Chat, saat Ketemu Jadi Rp2,5 Juta
Sindikat Pemerasan Modus Kencan di Medan dimintai keterangan (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Modusnya hampir sama. Korban memesan jasa tersangka B lewat aplikasi kencan. Mereka sepakat dengan harga dan bertemu di lokasi yang telah mereka sepakati untuk berhubungan badan. 

Namun setibanya di lokasi, korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya. Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar.

"Saat itu tersangka mengambil HP milik korban dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang ada di dalam dompet korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut