Modusnya hampir sama. Korban memesan jasa tersangka B lewat aplikasi kencan. Mereka sepakat dengan harga dan bertemu di lokasi yang telah mereka sepakati untuk berhubungan badan.
Namun setibanya di lokasi, korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang pelaku di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya. Kemudian pelaku mengunci pintu dan mengancam akan berteriak-teriak apabila korban tidak mau membayar.
"Saat itu tersangka mengambil HP milik korban dan uang tunai sebesar Rp300.000 yang ada di dalam dompet korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsSumut di Google News