Sipir Aniaya Santri Musthafawiyah Dihukum 2 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat
MANDAILING NATAL, iNews.id - Sipir Rutan Natal berinisial DG yang menganiaya santri Musthafawiyah Purba Baru di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara. Dia juga didenda Rp20 juta dan terancam dipecat sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Vonis Majelis Hakim ini disampaikan Muhammad Safi'i Pasaribu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Musthafawiyah Purba Baru. Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Madina, terdakwa DG setelah terpidana akan dipecat secara tidak hormat dari PNS.
"Sesuai Pasal 87 ayat (2) UU ASN, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun," ujarnya, Jumat (18/2/2022).
Editor: Donald Karouw