Sodomi 6 Anak, Laki-Laki Paruh Baya di Medan Ditangkap
Selasa, 12 Januari 2021 - 11:08:00 WIB
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang senilai Rp50 ribu hingga Rp150 ribu kepada para korban," ujarnya.
Dia mengakui menjalankan aksi bejat di sejumlah tempat mulai dari hotel, rumah pelaku, hingga kiosnya. Akibatnya perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dngan hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Stepanus Purba_block