Di Jalan Sisingamangaraja, petugas berhasil mengamankan tersangka Dedi di Jalan Sisingamangaraja. Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengamankan uang Rp50.000, satu unit handphone, dan satu kemeja lengan panjang.
"Dia mengaku beraksi bersama dengan dua oran rekannya yang lain berinisial P dan S. Keduanya saat ini masih kami buru," ujar Philip.
Untuk proses lebih lanjut, Dedi berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolsek Patumbak. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Lihat juga: Sam Mau Mundur Jadi Sahabatnya Roman Kalau Roman Jadian Sama Wulan. Dramatis Banget Sih Sam!
Editor : Stepanus Purba