get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Bunuh Ayah dan Ibu Kandung di Ponorogo Lolos dari Jerat Hukum, kok Bisa?

Suami di Medan Bunuh Istri karena Tak Mau Dicerai, Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku

Sabtu, 03 April 2021 - 20:36:00 WIB
Suami di Medan Bunuh Istri karena Tak Mau Dicerai, Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku
Polsek Sunggal saat ekspose kasus pembunuhan pengusaha bunga dengan pelaku suami korban. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

"Pelaku ditangkap Tim Buser Polsek Medan Sunggal di tempat persembunyiannya di Provinsi Aceh, sehari setelah pembunuhan. Petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melarikan diri saat ditangkap," katanya.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban. Perbuatan itu dilakukan karena dirinya hilang kendali.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti motor dan barang berharga milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut