Suami di Medan Bunuh Istri karena Tak Mau Dicerai, Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku
Sabtu, 03 April 2021 - 20:36:00 WIB

"Pelaku ditangkap Tim Buser Polsek Medan Sunggal di tempat persembunyiannya di Provinsi Aceh, sehari setelah pembunuhan. Petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melarikan diri saat ditangkap," katanya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban. Perbuatan itu dilakukan karena dirinya hilang kendali.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti motor dan barang berharga milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Editor: Donald Karouw