Suami Perkosa dan Aniaya Mertua hingga Tewas di Batubara Ternyata Niat Setubuhi Adik Ipar
Selasa, 19 September 2023 - 08:23:00 WIB
Setelah mendengarkan E menjerit minta tolong, tersangka pun langsung keluar rumah sambil membawa HP dan sepeda motor milik korban. Secepatnya warga yang datang bersama E langsung melarikan korban Ke RSUD Batu Bara namun nyawa korban tidak terselamatkan. Pelaku yang sempat buron kini sudah ditangkap.
"Setelah sempat buron dan masuk dalam DPO, akhirnya tersangka Sy alias Mun diringkus dari tempat pelariannya di Tanah Karo. Karena melawan saat diringkus petugas terpaksa melepaskan tembakan ke betis kiri tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (3) dan 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Editor: Nani Suherni