Sumut Perpanjang PPKM Mikro 12 Daerah hingga 20 Juli, Medan dan Sibolga Masuk Level 4
Rabu, 07 Juli 2021 - 10:55:00 WIB

Lalu untuk tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotek, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Kemudian pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2021 hingga dengan 20 Juli 2021 dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” ujar Irman.
Editor: Donald Karouw