Tagihan Air Melonjak, Pelanggan Geruduk PDAM Tirtanadi Medan
MEDAN, iNews.id - Pelanggan PDAM Tirtanadi Cabang Padang Bulan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dikejutkan dengan melonjaknya tagihan air di bulan Februari dan Maret 2021. Tagihan air tersebut melonjak hingga 10 kali lipat dari pembayaran bulan-bulan sebelumnya.
Salah seorang pelanggan PDAM Tirtanadi, Cabang Padang Bulan Kota Medan Cecilia (24) mengaku tagihan air di bulan Maret mencapai Rp3 juta. Menurutnya, pemakaiannya di sebulan terakhir normal.
"Padahal bulan-bulan sebelumnya tagihan saya cuman Rp300.000 perbulan," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan warga Sei Wampu Baru, Kelurahan Babura, Medan, Bernard Sianipar. Dia mengaku biasanya tagihan sekitar Rp167.000 sebulan. Namun di bulan Maret, tagihannya mencapai Rp2 juta.
"Pemakaian normal tapi kenapa tagihannya sampai sebesar ini. Inilah saya langsung melapor ke sini," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM Tirtanadi Cabang Padang Bulan Zaman Karya Mendrofa menyampaikan permohonan maaf terkait lonjakan tagihan air tersebut. Dia menjelaskan bahwa lonjakan terjadi akibat pergantian atau peralihan sistem tata cara baca meter pelanggan dari manual menjadi elektronik.
"Jadi selama ini pembacaan meter kita ini masih manual, sehingga itu masih diragukan untuk validasinya. Karena pembuktiannya gak ada. Akibat dari peralihan itu, kemudian banyak ketahuan selama ini petugas kami mencatat tidak dengan benar. Sehingga manajemen menerapkan kebijakan baru untuk membaca meter menggunakan handphone," katanya.
Untuk mengatasi keluhan para pelanggan, Zaman Karya mengatakan bahwa pihak PDAM Tirtandi memberikan dispensasi dengan mengurangi 50 persen dari jumlah tagihan dengan beberapa pertimbangan, yakni jumlah orang dalam satu rumah, catatan pemakaian sebelumnya dan kemampuan ekonomi pelanggan.
"Kalaupun nanti hasil reduksinya, kemudian pelanggan masih berat juga untuk membayar sekaligus, manajemen juga sudah menerbitkan regulasi untuk mencicil sampai enam kali. Selama ini berproses permohonan, maka tidak dikenakan denda," katanya.
Editor: Stepanus Purba_block