Tak Mau Tinggal Serumah, Kakak Bacok Adik Kandung di Deliserdang
Senin, 30 November 2020 - 17:14:00 WIB
"Setelah mendapatkan perawatan medis, korban yang tidak terima atas kejadian itu kemudian melaporkan ke Polsek Tanjungmorawa," ujarnya.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku. Pelaku kemudian diamankan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjungmorawa.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku dirinya membacok adik kandung sendiri karena tidak senang jika tinggal serumah.
"Pelaku membacok karena tidak senang bila adik kandungnya tinggal di rumah yang ditempati mereka," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block