MEDAN, iNews.id – Polisi menangkap tiga kurir narkoba kelas kakap jaringan internasional di Kota Medan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 42 kilogram (kg) sabu-sabu dari Malaysia.
Identitas ketiga tersangka kurir narkoba jaringan internasional itu masing-masing berinisial ZU (28), SMS (36), dan IS (42).

Polisi Tembak Pengedar Narkoba Lintas Negara di Palembang, 2 Kg Sabu Disita
"Sabu-sabu ini rencananya diedarkan di Kota Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/11/2022).
Valentino mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 25 Oktober 2022 lalu. Saat itu, polisi menangkap tersangka berinisial SMS (36), warga Jalan Adam Malik Medan.

45 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi dari Warung di Tanah Datar
SMS ditangkap di Jalan Lintas Sumatera sekitar wilayah Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara setelah diintai selama sebulan. Saat ditangkap, petugas mengamankan sabu seberat 20 kg.
"Kita kemudian menginterogasi tersangka dan mendapatkan informasi jika tersangka masih menyimpan sebanyak 7 kilogram sabu-sabu di rumahnya. Kita lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan sabu-sabu tersebut," kata Kombes Valentino.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka SMS mendapatkan barang haram itu dari salah seorang bandar sabu di Malaysia. Dia mengenal bandar sabu itu dari seorang rekannya yang bekerja sebagai pekerja migran di negeri jiran.
“Tersangka mengaku sudah 15 kali beraksi. Setiap beraksi mendapat upah Rp10 juta. Jadi tersangka ini berhubungan langsung dengan bandar sabu di Malaysia yang dia kenal dari seorang TKI yang bekerja di sana,” papar Valentino.
Pada pengungkapan kasus kedua, kata Valentino, dilakukan di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara pada Senin, 31 Oktober 2022 kemarin.
Saat itu dua orang tersangka berinisial IS (42) dan ZU (28) berhasil ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu. Dari tangan keduanya berhasil disita sebanyak 15 kilogram sabu-sabu.
“Menurut pengakuan IS, sabu itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke ZU. Tersangka IS dijanjikan upah Rp 8 juta untuk mengantar sabu ke ZU. Sedangkan ZU diperintahkan oleh WL (DPO) untuk mengambil sabu diupah Rp30 juta,” katanya.
Valentino menegaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," ucap Valentino.
Editor: Kastolani Marzuki













