Tempat Wisata di Serdang Bedagai Tetap Buka dengan Prokes Ketat
Minggu, 16 Mei 2021 - 12:26:00 WIB

Terkait dengan penerapan prokes, tambah Bupati, sebagai bentuk keseriusan terhadap penanganan virus asal Wuhan ini, Pemkab Serdang Bedaga sudah menerbitkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di daerah itu.
"Tentu kita semua berharap, agar seluruh elemen masyarakat dapat menerapkan prokes secara ketat sehingga dapat mencegah pandemi yang hingga sampai saat ini belum juga berakhir," katanya.
Editor: Nani Suherni