Tepergok Petugas, Maling Motor Pedagang Simpang Limun Diringkus
Minggu, 13 Februari 2022 - 10:25:00 WIB
"Selanjutnya, tersangka kemudian diamankan petugas dan mengamankannya ke Polsek Medan Kota," ucapnya.
Setelah mengamankan tersangka, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Laporan korban tertuang dalam LP/70/II/2022/SU/Restabes Medan/ SektorMedanKota tertanggal 9 Februari 2022.
"Tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block