Terbitkan Instruksi Gubernur Perpanjangan PPKM, Edy Rahmayadi Minta Tracing Diperluas
Operasional untuk tempat hiburan lainnya, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan, ditutup sementara. Selain itu, resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu.
Fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi memicu kerumunan juga ditutup sementara.
Dalam Ingubsu itu, diatur juga antara lain pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Restoran, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat
Kegiatan olahragadiperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh pemerintah daerah tanpa penonton atau supporter dan olahraga mandiri dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, transportasi umum , taksi dan kendaraan sewa diperboleh dengan protokol kesehatan dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Editor: Stepanus Purba_block