Terbitkan Instruksi Gubernur Perpanjangan PPKM, Edy Rahmayadi Minta Tracing Diperluas
MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 188.54/30/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Sumatera Utara (Sumut) hingga 2 Agustus 2021. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga akan memperluas jangkauan tracing kontak erat pasien Covid-19.
Dalam instruksi yang ditandatangai 26 Juli, Gubernur SUmut meminta kawasan PPKM level 4 meminta kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan dilaksanakan secara online. Sementera itu kegiatan di sektor nonesensial memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.
Edy juga menginstruksikan perpanjangan penyekatan di sejumlah wilayah di Kota Medan untuk membatasi mobilitas warga. Selain itu, Gubernur juga meminta perluasan testing, tracing dan treatment atau 3T untuk mendeteksi penyebaran Covid-19.
"Seperti untuk testing, harus direalisasikan target 4.965 orang per hari," kata Edy Rahmayadi, Selasa (27/7/2021).
Untuk tracing, edy meminta petugas melakukan tracing terhadap 15 orang kontak erat dari setiap pasien Covid-19 baru. Selain itu, karantina juga diberlakukan kepada setiap orang yang teridentifikasi pasien Covid-19.
"Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Upaya-upaya percepatan vaksinasi, juga harus terus dilakukan," ucapnya.
Selain itu, di Ingubsu itu disebutkan operasional mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, pasar swalayan, supermarket yang bisa beroperasi sampai pukul 20.00 WIB maksimal pengunjung 50 persen.
Kegiatan di tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Operasional untuk tempat hiburan lainnya, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan, ditutup sementara. Selain itu, resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu.
Fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi memicu kerumunan juga ditutup sementara.
Dalam Ingubsu itu, diatur juga antara lain pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Restoran, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat
Kegiatan olahragadiperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh pemerintah daerah tanpa penonton atau supporter dan olahraga mandiri dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, transportasi umum , taksi dan kendaraan sewa diperboleh dengan protokol kesehatan dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Editor: Stepanus Purba_block