Terbukti Jual Vaksin Covid-19, Dokter Rutan Tanjung Gusta Divonis 2,8 Tahun Penjara

MEDAN, iNews.id - Indra Wirawan, dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I-A Tanjung Gusta Medan, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara. Dia juga dijatuhi pidana denda senilai Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dokter berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dihukum dalam kasus jual beli vaksin ilegal yang dibongkar Polda Sumatera Utara pada Mei 2021 lalu.
Vonis Indra Wirawan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar dari Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).
“Terdakwa Indra Wirawan divonis 2 tahun 8 bulan penjara membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara,” kata Indra saat membacakan putusan, Rabu (29/12/2021).
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana yaitu dakwaan ketiga JPU.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” katanya di dalam persidangan
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, terdakwa maupun JPU masih mempertimbangkan untuk banding.
Editor: Stepanus Purba_block