get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Labuhanbatu Utara, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Terbukti Terima Suap, Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Kamis, 08 April 2021 - 19:44:00 WIB
Terbukti Terima Suap, Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Majelis Hakim Tipikor PN Medan saat membacakan putusan terhadap Bupati Labura nonaktif Kharuddin Syah. (Foto: istimewa)

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa KPK dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau banding. Vonis terhadap terdakwa Kharruddin Syah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang semula menuntut selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Sementera, Agusman Sinaga semula dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Kami punya waktu 7 hari untuk melapor kepada pimpianan untuk menyatakan sikap, apakah kami menerima atau menyatakam upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," ujar Jaksa KPK Budhi S di luar persidangan.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut